dutapers.com, BUNGO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis(13/11/2025).
Agenda sidang atas perkara terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 10 (sepuluh) orang. Persidangan berlangsung alot, saksi yang periksa pada sidang kali baru 2 (dua) orang saksi.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Sahida Ariyani, SH dan dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH.
Dari fakta persidangan, para saksi dicecar pertanyaan baik dari jaksa penutut, para hakim dan kuasa hukum terdakwa hingga usai sampai malam hari.
Kuasa hukum terdakwa Meli Cahlia, SH menyebutkan ada satu poin yang menjadi catatan dalam kesaksian saksi. Untuk itu, pembuktian selanjutnya ialah ada kerugian korban hingga Rp 1,2 miliar rupiah yang disampaikan saksi. Kerugian itu, menurut saksi didasari atas kerugian materiil bukan dari kerugian jual beli tanah yang di perkarakan saat ini.
“Saya ingin pertegaskan saja. Artinya itu kerugian materil, bukan materi dan tanah itu belum dijual ya,” tanya Meli Cahlia, SH ke saksi Beni Suhamdy.
Dipertegaskan Meli Cahlia, dalam peranan tuntutan soal kerugian materi dan materil ada dua kata yang berbeda maksud dan tujuan. Jika materi yang di gugat oleh saksi peran dalam pembuktian unsur kerugian.
Dalam perkara pidana, kerugian sering kali menjadi bagian dari unsur tindak pidana, misalnya korupsi. Jika saksi kunci tidak bisa menyebutkan kerugian, JPU harus membuktikan unsur kerugian tersebut melalui alat bukti lain untuk meyakinkan hakim. (tim)















