dutapers.com, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Selasa (25/11).
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6,94 gram. Ketiga pelaku diamankan di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Bambang JM mengatakan, identitas pelaku inisial I (40), seorang petani warga Karak Apung, A F I (22), mahasiswa, dan A R W (22), juga mahasiswa, keduanya warga Karak Apung.
“Barang bukti berupa 24 plastik klip sabu, alat hisap berupa bong dan pipet sendok, uang tunai senilai Rp 640.000, serta dua unit ponsel. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,94 gram,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di pondok tersebut. Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R.S.H, memimpin penyelidikan yang langsung mengamankan ketiga tersangka.
Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan warga setempat sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan awal menyebutkan bahwa I memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Desa Karak sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya. (hpb)














