dutapers.com, BUNGO – Penasihat hukum Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam agenda lanjutan perkara nomor 295/Pid.B/2025/PN Mrb dan 295/Pid.B/2025/PN Mrb, di Ruang Garuda PN Muara Bungo, Senin (29/12/2025).
“Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, tetapi hanya ‘copy paste’ dari putusan Husor Tamba sebelumnya. Lebih fatalnya, mulai dari pekerjaan terdakwa Imanuel Purba yang dibuat dalam tuntutan jaksa merupakan pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam PTSL 2019, nyatanya seorang advokat. Hingga saksi ahli yang dihadirkan Prof. Usman, tetapi dalam surat tugas dan keterangan yang tercantum diberkas tuntutan merupakan Ruslan, dosen IAIN Jambi yang dijadikan saksi ahli pada kasus Husor Tamba sebelumnya,” ucap Meli Cahlia, SH, selaku PH terdakwa.
Di hadapan persidangan yang diketuai Hakim Majelis, Sahida Ariyani didampingi dua hakim anggotanya, Meli Cahlia juga menyebutkan seperti yang didakwaan pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
Bahwa JPU tidak bisa membuktikan kliennya dalam tindak pidana pemalsuan dokumen maupun Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sebagai mana disebutkan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, serta mereka yang menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
“Kepada majelis hakim yang Mulia, untuk dapat membebaskan terdakwa karena semua dakwaan yang dituntut JPU tidak terbukti dengan fakta-fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil seadil-adilnya,” pintanya.
Setelah persidangan berakhir, tim kuasa hukum Imanuel Purba langsung memasukkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Bungo dan PN Muara Bungo, terkait dengan isi berkas tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan selama ini.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik. (tim)











