dutapers.com, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo bergerak cepat menyikapi kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat.
Melalui dinas Perindagkop Kabupaten Bungo memanggil agen dan suplier LPG untuk memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai wilayah pangkalan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Bungo Zamroni.,S.Ag dalam pertemuan dengan para agen LPG, menyusul masih ditemukannya persoalan harga dan distribusinya.
“Gas LPG 3 kilogram ini harus tepat sasaran. Pangkalan wajib melayani konsumen di wilayah izinnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain distribusi, harga LPG 3 kilogram juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, di lapangan ditemukan adanya variasi harga yang cukup signifikan, padahal harga dari agen berada di kisaran Rp18 ribuan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan memicu keresahan.
“Masalah harga ini yang sedang kami kejar. Jangan sampai ada permainan di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti praktik pemindahan gas ke kendaraan lain setelah mobil distribusi tiba di pangkalan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa LPG subsidi dibawa keluar wilayah, bahkan ke luar daerah.
“Kalau gas sudah datang tapi langsung dipindahkan, tentu jadi pertanyaan. Mau dibawa ke mana gas tersebut?” kata Zamroni.
Agen LPG diminta tidak lepas tangan dan aktif mengawasi pangkalan. Mengingat jumlah pangkalan yang mencapai ratusan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Dinas semata. Jika ditemukan pangkalan yang nakal atau melanggar aturan, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin.
Sementara itu, dari pihak agen juga disampaikan kendala distribusi, terutama antrean panjang kendaraan pengangkut LPG di SPBU yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke pangkalan. Kondisi ini kerap menimbulkan tudingan adanya permainan, padahal keterlambatan terjadi akibat faktor teknis.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop Bungo akan berkoordinasi dengan Pertamina guna mencari solusi, termasuk kemungkinan pemberian prioritas bagi kendaraan pengangkut LPG agar distribusi gas tidak terlambat.
Pihak aparat menegaskan penanganan persoalan LPG subsidi ini akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penindakan tidak akan dilakukan secara gegabah, melainkan berdasarkan kajian regulasi dan kewenangan masing-masing instansi.
“Ini tugas kita bersama. Tidak bisa hanya Dinas atau aparat saja. Semua pihak harus berperan agar LPG subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tutupnya. (tim)








