dutapers.com, BUNGO – Tempat Hiburan Malam (THB) di Kabupaten Bungo diduga secara terang-terangan melanggar peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional, peredaran minuman beralkohol (minol), hingga penyelenggaraan hiburan disk jockey (DJ).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan belum lama ini, sekitar pukul 02.00 WIB, aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo masih berlangsung. Hiburan DJ masih digelar dengan suara musik keras yang mengundang kerumunan pengunjung, mayoritas kalangan muda.
Tak hanya itu, sejumlah pengunjung tampak berjoget sembari mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur peredaran dan konsumsi minol di wilayah Kabupaten Bungo.
Kondisi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, salah satunya Hari, seorang pemuda asal Kabupaten Bungo. Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah ada, tapi seolah tidak dianggap. Tempat-tempat ini tetap buka sampai dini hari, bahkan menyediakan hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan,” tegas Hari.
Hari juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo sebagai penegak Perda. Ia menilai adanya indikasi tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.
“Satpol PP harusnya bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dulu tempat hiburan malam ‘Zeus’ bisa ditutup karena melanggar aturan, kenapa yang lain dibiarkan? Ini jadi pertanyaan besar,” lanjutnya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan menjaga moral generasi muda, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau mau bersih dan adil, tutup semua tempat hiburan malam yang masih membandel. Jangan biarkan ini menjadi tempat maksiat yang merusak pemuda-pemudi di Kabupaten Bungo,” ucapnya. (tim)











