Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Pelepat Halau Aktivitas Dompeng di Sungai Gurun

dutapers.com, BUNGO – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat bergerak cepat merespons keluhan warga terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng yang nekat beroperasi di kawasan Lubuk Larangan, Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Khairul bersama Brigpol Syafrianto langsung turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas berupa pengusiran terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut pada Selasa 21 April 2026.

​Kapolsek Pelepat, AKP C. Sihombing melalui Aipda Khairul menegaskan bahwa keberadaan dompeng di lokasi Lubuk Larangan sangat merugikan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga mengancam kelestarian tradisi Lubuk Larangan yang selama ini dijaga ketat oleh warga dusun demi keberlanjutan stok ikan dan kebersihan air.

​”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya dompeng di area Lubuk Larangan. Hari ini kami bersama Brigpol Syafrianto melakukan tindakan persuasif namun tegas dengan menghalau dan mengusir para penambang agar segera menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi,” ujar Aipda Khairul di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pelepat juga memberikan imbauan kepada para penambang dan masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Polisi menekankan adanya sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak lingkungan, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kearifan lokal seperti Lubuk Larangan.

​Langkah cepat Bhabinkamtibmas ini mendapat apresiasi dari warga Dusun Sungai Gurun yang berharap agar kawasan sungai mereka tetap bersih dan terbebas dari limbah merkuri akibat aktivitas penambangan liar.

Polsek Pelepat berkomitmen akan terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan tidak ada lagi dompeng yang beroperasi di wilayah hukumnya. (tim)