dutapers.com, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Selasa (28/04/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri beserta tim Gunjo Polres Bungo.
Penertiban ini bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Reskrim segera bergerak melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.
”Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan razia. Hasilnya, kami menemukan aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi,” ujar AKP Ilham Tri Kurnia dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek XCMG model XE215G yang digunakan untuk mengeruk material tambang. Beserta 4 (empat) orang pelaku saat penggerebekan terjadi, mereka berinisial RS (22), M (37), SA (23) dan PI (25).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit ekskavator telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami identitas pemilik modal (pemodal) di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bungo dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal yang kian mengkhawatirkan. Kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas serupa demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban umum. (hpb)








