dutapers.com, BUNGO – Guna menindaklanjuti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, jajaran Polsek Pelepat Ilir bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban PETI di Dusun Muara Kuamang, Dusun Padang Palangeh, dan Dusun Danau, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, SH., MH., bersama Camat Pelepat Ilir Sobirin, SE, Datuk Rio Dusun Muara Kuamang Andi Sopian, Babinsa Sertu Mursalin, Bhabinkamtibmas Brigpol M. Darmawi Siregar, S.IP., serta personel Polsek Pelepat Ilir.
Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan agar seluruh masyarakat menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.
“Kami berharap masyarakat dapat mengindahkan himbauan ini dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek Pelepat Ilir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan enam rakit PETI di wilayah Dusun Muara Kuamang. Namun saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, pemilik lokasi bernama Sarpawi, warga RT 09 RW 03 Dusun Muara Kuamang, menyatakan bersedia menghentikan aktivitas PETI dan tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Bungo terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.(hpb)












