dutapers.com, BUNGO – Kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama M. Godif bin Masri Gonti di salah satu tempat hiburan malam pada 24 April 2026 lalu, akhirnya resmi berakhir damai. Korban memilih menarik aduannya dari meja hukum setelah tercapai kesepakatan bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolsekta Muara Bungo melalui Kanit Reskrim, IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., C.LMA., C.PLA., membenarkan bahwa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke ranah peradilan akibat adanya pencabutan laporan oleh pihak korban.
”Iya, pihak korban selaku pelapor sudah resmi mencabut laporannya,” kata IPDA Andi Mirza saat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun, penghentian perkara ini didasari atas uang kompensasi atau uang perdamaian sebesar Rp80 juta yang diajukan oleh pihak korban kepada pelaku. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang turut ditandatangani oleh Rio (Kepala Desa) Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya pencabutan laporan dengan nominal fantastis tersebut menyisakan tanda tanya. Rio Muara Kuamang, Andi Sopian, yang disebut-sebut ikut menandatangani surat perdamaian tersebut, mendadak bungkam.
Saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, Andi Sopian tidak memberikan respons sedikit pun, meski pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca. Setali tiga uang, pihak keluarga korban yang dihubungi secara terpisah juga memilih enggan berkomentar dan tidak mengangkat panggilan telepon. (tim)








