Sengketa Lahan di Lubuk Telau Rantau Keloyang, Diduga PT. CSH Langgar Kesepakatan

Berita, Daerah6 Dilihat

dutapers.com, BUNGO – Sengketa lahan antara warga Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo dengan perusahaan perkebunan kembali mencuat.

Seorang warga Dusun Rantau Keloyang bernama Siti Fatimah (57) mengaku lahan miliknya seluas 9 hektar diduga diserobot oleh PT CSH. Dari total luas tersebut, sekitar 5,5 hektar disebut sudah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.

Permasalahan ini dikatakan telah berlangsung sejak tahun 2018. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang jelas antara kedua belah pihak. Pihak keluarga mengaku selama ini hanya menerima janji-janji penyelesaian dari perusahaan tanpa realisasi.

Aprizal, anak dari Siti Fatimah, mengatakan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali mencoba menempuh jalur musyawarah dengan perusahaan. Akan tetapi, persoalan tersebut tak kunjung selesai.

“Sudah sering dimediasi dan dijanjikan akan diselesaikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Aprizal.

Persoalan memanas ketika Aprizal memanen buah sawit di lahan milik orang tuanya. Saat itu dirinya justru diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses pemeriksaan dituduh mencuri.

Dalam proses tersebut, kata Aprizal, pihak keluarga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan atas nama Siti Fatimah. Sementara pihak perusahaan disebut tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Waktu di Polres, ibu saya menunjukkan bukti kalau lahan itu memang milik kami. Sedangkan dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” katanya.

Dari hasil mediasi saat itu, kemudian dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh humas PT CSH bernama Roberthson serta diketahui oleh Datuk Rio pada masa itu, Samsuri.

Humas PT. CSH Roberthson dikonfirmasi mengaku ada masyarakat yang menyerahkan, namun untuk luasan tidak mengeyahui.

“Untuk luas kami tidak tercopy betul dan sebagian lahan yang bersangkutan masih ada dan belum tergarap oleh perusahaan di lapangan,” bantahnya.

Ditanya soal kesepakatan pihak perusahaan tidak, namun mengakui pernah di mediasi sesuai surat kesepakatan yang disebutkan.

Kendati demikian, pihak keluarga menilai kesepakatan tersebut hingga kini belum dijalankan secara tuntas oleh perusahaan.

Keluarga Siti Fatimah berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Jika belum selesai juga, pihak keluarga akan membawa Permasalahan ini ke DPRD Bungo. (tim)

News Feed