Ironi Senamat Ulu, Kala Tambang Emas “Lubang Jarum” Melenggang Bebas Tanpa Tersentuh Hukum

dutapers.com, BUNGO — Bumi langkah serentak limbai seayun, Kabupaten Bungo, kembali diusik oleh aktivitas ilegal yang merusak alam. Di tengah gencar-gencarnya seruan “Zero PETI” aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode “lubang jarum” di Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, dilaporkan terus melenggang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum di sana?

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas tambang ilegal ini dilakukan secara terang-terangan di lahan kategori terbuka. Saban hari, para pekerja bertaruh nyawa menggali lubang-lubang vertikal demi memburu urat emas, seolah tidak peduli dengan bayang-bayang maut dan kehancuran alam yang mengintai di depan mata.

​​Keresahan mendalam dirasakan oleh masyarakat sekitar. Inisial S, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan betapa masyarakat dihantui rasa cemas atas dampak jangka panjang dari eksploitasi liar ini.

​”Kami sangat resah. Lubang-lubang jarum itu merusak tanah dan berpotensi mencemari sumber air kami. Kalau dibiarkan terus, lingkungan di Senamat Ulu ini akan hancur, dan yang menanggung akibatnya adalah anak cucu kami nanti,” keluh S dengan nada getir.

​Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Metode lubang jarum dikenal sebagai salah satu bentuk penambangan paling berbahaya. Selain mengancam jiwa pekerja akibat risiko longsor dan gas beracun di bawah tanah, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam pengolahan emas ilegal dipastikan bakal meracuni ekosistem sekitar.

​Anehnya, meski aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum dan keluhan warga kian memuncak, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat. Kesan “aman-aman saja” yang dinikmati para pelaku PETI ini memicu spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Mewakili warga, S sangat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan, tidak tutup mata.

Mereka mendesak pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas dan menutup lokalisasi tambang maut tersebut.

​Di tengah bergulirnya isu ini, desas-desus mengenai siapa aktor di balik tambang ilegal tersebut mulai terkuak. Informasi yang beredar kuat di masyarakat menuding bahwa lokasi lubang jarum tersebut diduga kuat milik Khairun alias Irul.

Kendati demikian, status kepemilikan ini masih bersifat dugaan sepihak dari masyarakat dan memerlukan penyelidikan serta konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah hukum akan ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat Senamat Ulu, ataukah aktivitas “lubang jarum” ini akan terus dibiarkan mengeruk kekayaan alam Bungo secara ilegal? Masyarakat menunggu pembuktian nyata. (tim)