dutapers.com, BUNGO – Advokat Indra Setiawan, S.H., M.H., bersama tim resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Sakit Jabal Rahmah dalam rangka kerja sama pemberian layanan jasa hukum non-litigasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Jabal Rahmah, Rabu (03/06/2016), dihadiri langsung oleh Direktur Rumah Sakit, Marlis, beserta jajaran manajemen.
Indra Setiawan menjelaskan, bahwa kerja sama yang dijalin berfokus pada pemberian jasa hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, pendidikan hukum, negosiasi, mediasi, hingga pendampingan sebagai juru bicara dalam persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan institusi rumah sakit.
“Hari ini kita menjalin kemitraan dengan Rumah Sakit Jabal Rahmah terkait pemberian jasa hukum non-litigasi. Bentuknya berupa penyuluhan hukum, pendidikan hukum, menjadi negosiator, mediator, hingga juru bicara khusus dalam persoalan hukum perusahaan. Dalam hal ini diperlukan tenaga profesional yang memahami aspek hukum, sehingga kami sebagai profesi advokat siap memberikan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Indra Setiawan.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan memasuki masa uji coba selama tujuh bulan. Selama periode tersebut kedua belah pihak akan melakukan evaluasi untuk melihat kebutuhan serta efektivitas kerja sama yang dijalankan.
“Kerja sama ini masih dalam tahap uji coba selama tujuh bulan. Nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan berbagai aspek teknis lainnya. Jika kedua belah pihak merasa terbantu dan membutuhkan keberlanjutan kerja sama ini, maka akan diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ibu Alis Santalia, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kehadiran tim hukum di lingkungan rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang berlaku.
“Kehadiran kami diharapkan dapat membantu Rumah Sakit Jabal Rahmah memahami dan menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya,” ungkap Alis Santalia.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara tenaga profesional hukum dan manajemen rumah sakit dalam mendukung tata kelola institusi yang lebih baik, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)














