dutapers.com, BUNGO – Tim GUNJO Polres Bungo di back up Opsnal Polsek Kota Muara Bungo menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo. Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Parkiran Toko Qum-qum dan parkiran Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo.
Pelaku diamankan pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB setelah Tim GUNJO melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target pencarian petugas.
Kasus tersebut bermula terungkap dari laporan korban Desi, saat kendaraannya di gondol maling di siang bolong pada Jum’at 12 Juni 2026. Dari ungkap kasus ini, diketahui pelaku ini juga terlibat pada kejadian pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban, seorang mahasiswi berinisial EJS, memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie ketika sedang menjenguk keluarganya yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Aksi pelaku ini terekam CCTV toko Qum Qum dan rekaman CCTV parkiran RSUD Hanafie tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
Berdasarkan laporan korban, Tim GUNJO Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo dan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (hpb)









