dutapers.com, BUNGO – Sengketa hukum panjang terkait kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jambi, sehingga perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Melalui putusan tertanggal 11 Juni 2026 tersebut, status Dewi Sandra sebagai pihak intervensi dalam perkara ini dinyatakan sah secara hukum. Dengan demikian, ia memperoleh kepastian hukum mutlak atas statusnya sebagai aparatur PPPK Kabupaten Bungo.
Kuasa hukum Dewi Sandra, Indra Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan PTTUN Palembang tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bungo sudah tepat dan sesuai koridor hukum.
”Alhamdulillah putusannya sudah keluar pada tanggal 11 Juni 2026 dan menguatkan putusan PTUN Jambi. Dengan demikian perkara ini telah usai dan selesai seluruhnya,” ujar Indra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin sore (15/06/2026).
Indra menambahkan, majelis hakim lebih menitikberatkan pada tindakan BKD yang melakukan evaluasi dan koreksi terhadap administrasi maupun keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan. Tindakan tersebut dinilai sebagai langkah evaluatif yang sah untuk memperbaiki administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat lagi diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini merujuk secara tegas pada Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam aturan tersebut, objek gugatan yang berupa keputusan pejabat daerah dengan jangkauan wilayah lokal tidak dapat diajukan kasasi.
Keputusan Pejabat Daerah: Upaya hukum maksimal hanya sampai tingkat banding (PTTUN).
Keputusan Bersifat Nasional: Masih dimungkinkan untuk menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
”Artinya putusan banding ini menjadi putusan akhir dan mengikat (inkrah),” tegasnya.
Perjalanan kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Lia Permatasari terhadap BKD dan Pemerintah Kabupaten Bungo terkait hasil seleksi PPPK.
Dalam proses persidangan yang bergulir di PTUN Jambi, Dewi Sandra kemudian masuk sebagai pihak intervensi. Langkah ini diambil atas petunjuk majelis hakim karena Dewi Sandra memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa (SK) yang sedang diperiksa.
Meski sengketa telah berakhir, Indra Setiawan menilai kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi instansi penyelenggara seleksi kepegawaian di masa depan. Selama persidangan, terungkap adanya celah administrasi yang perlu dibenahi.
Ketelitian Administrasi: Instansi diminta meningkatkan verifikasi dokumen pendukung.
Kesesuaian Regulasi: Memastikan seluruh tahapan seleksi sinkron dengan aturan pusat agar tidak memicu sengketa hukum baru.
Di sisi lain, Dewi Sandra tidak dapat menyembunyikan rasa leganya setelah dihantui ketidakpastian dalam waktu yang cukup lama. Perjuangan panjang menghadapi dinamika administrasi dari tingkat daerah hingga kementerian sempat memberikan tekanan mental tersendiri baginya.
”Rasanya lega karena akhirnya sudah ada keputusan akhir. Sekarang bisa lebih tenang dalam bekerja dan tidak lagi dihantui ketidakpastian. Perjuangan ini sangat panjang, mulai dari nilai yang sempat dianulir hingga harus berjuang ke berbagai instansi,” ungkap Dewi Sandra.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak September 2025 lalu. Selama proses hukum berjalan, ia tetap menjalankan tugasnya secara aktif.
”Tidak ada SK baru. SK yang berlaku tetap SK yang telah diterima sebelumnya. Kami tetap bekerja seperti biasa sejak menerima SK tersebut,” pungkasnya.
Putusan PTTUN Palembang ini sekaligus menutup polemik sengketa PPPK di Kabupaten Bungo, membawa kepastian hukum bagi para pihak, serta menjadi momentum penting untuk reformasi birokrasi yang lebih transparan dan tertib administrasi di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. (tim)











