dutapers.com, BUNGO – Kasus hukum serius kini menjerat Rio (Kepala Desa) terpilih Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Abdul Karim. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat penetapan status tersangka terhadap Abdul Karim tersebut diterbitkan oleh Polda Jambi tertanggal 17 Juni 2026.
Kasus yang menyeret sang Rio terpilih ini bermula dari laporan hukum yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Rohani Lasma Tampubolon. Laporan resmi tersebut telah masuk ke kepolisian sejak setahun lalu, tepatnya pada 16 Juni 2025.
Sepertinya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik Polda Jambi akhirnya menaikkan status Abdul Karim dari saksi menjadi tersangka. Pasal, laporan tersebut sudah satu tahun berlalu.
Atas perbuatan dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen tersebut, tersangka Abdul Karim bakal dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakanPasal 391 KUHP (terkait pemalsuan surat/dokumen) dan/atau Pasal 502 KUHP (terkait penyerobotan lahan/tanah).
Pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak penyidik agar segera diproses hukum. (tim)












