dutapers.com, BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Indra melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi salah satu kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial DM (23), dan AJ (33), dan ME (31).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari delapan butir pil berwarna biru dan dua butir pil berwarna kuning.
Dari penindakan tersebut, barang bukti pil yang diduga ekstasi memiliki berat bruto 3,39 gram.
Selain narkotika yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu buah tas warna cokelat dan satu lembar tisu warna putih.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bungo.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (hpb











