Seorang Pemuda di Jaya Setia Diamankan Polisi Karena Kepemilikan Ekstasi

dutapers.com, BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi. Seorang pria berinisial GNN (28) diamankan petugas di kawasan Tepi Danau, RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Indra langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan upaya penindakan terhadap terduga pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Seorang pria yang kemudian diketahui berinisial GNN berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi lima butir pil, yakni tiga butir berwarna biru dan dua butir berwarna pink. Selain itu, ditemukan satu plastik klip lainnya yang berisi dua butir pil, masing-masing satu butir berwarna biru dan satu butir berwarna pink maron.

Total barang bukti pil yang diduga ekstasi tersebut memiliki berat bruto 2,65 gram.

Selain tujuh butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna, satu lembar tisu warna putih dan satu unit telepon seluler merek Realme warna hijau.

Setelah diamankan, GNN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Bungo.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penindakan, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menegaskan, Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, GNN diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Bungo tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (hpb)

News Feed