dutapers.com, BUNGO – Sekretaris DPRD Kabupaten Bungo, Hambali, S.H., menyambut aksi penyampaian aspirasi dari kelompok massa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan di gedung DPRD Bungo, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, perwakilan Parlemen Jalanan menyampaikan lima poin tuntutan utama yang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bungo bersama instansi dan dinas terkait.
Adapun lima poin aspirasi yang didesakkan oleh massa Parlemen Jalanan meliputi:
- Mendorong DPRD Bungo membuat pakta integritas atau usulan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.
- Penindakan tegas dan pemberantasan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.
- Pendataan ulang aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo serta pemasangan stiker/logo khusus pada seluruh kendaraan dinas plat merah.
- Penertiban kendaraan bermuatan besar (over tonase) yang melintasi jalan di wilayah Kabupaten Bungo.
- Transparansi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan retribusi parkir.
Menanggapi kedatangan dan tuntutan para demonstran, Sekwan Hambali menghadirkan langsung sejumlah pejabat instansi teknis untuk mendengarkan poin-poin aspirasi tersebut. Di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bungo, jajaran Bidang Aset Pemkab Bungo, serta turut hadir Wakapolres Bungo, Aswindo.
Sekretaris DPRD Bungo Hambali menyampaikan bahwa seluruh masukan dan tuntutan dari demonstran diterima dengan baik dan langsung dibuatkan berita acara resmi agar dapat segera dibahas oleh para pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo.
”Usulan dan aspirasi dari adik-adik Parlemen Jalanan sudah kita terima secara resmi. Seluruh poin yang disampaikan kita buatkan berita acaranya untuk kemudian dibahas oleh Anggota DPRD Bungo agar dapat ditindaklanjuti bersama dinas terkait,” ujar Hambali.
Aksi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman dan tertib hingga massa membubarkan diri usai penyerahan poin tuntutan dan pembuatan berita acara.(tim)















