dutapers.com, BUNGO — Pemerintah Dusun Purwobakti bergerak cepat merespons kasus dugaan pelanggaran norma susila yang sempat viral di media sosial. Bertempat di kediaman Ketua RT 09, pihak pemerintah dusun bersama lembaga adat menggelar sidang adat terhadap sembilan orang muda-mudi yang terlibat, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil musyawarah dan berita acara sidang adat, kesembilan remaja tersebut resmi dijatuhi sanksi adat Sumbang Salah. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, denda adat tersebut bernilai total Rp6.000.000 atau sekitar Rp667.000 per orang.
”Rincian denda adat yang diputus atas kesalahan bujang gadis itu meliputi kambing satu ekor, beras 20 gantang, kelapa 20 tali, kain empat kayu, selemak semanis seasam seragam, dan tando patuh,” terang Datin Rio Purwobakti, Leni.
Selain penetapan sanksi, sidang adat tersebut juga menyelesaikan urusan administrasi barang bukti. Seluruh barang jaminan, termasuk sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan, telah dikembalikan secara resmi kepada para pemiliknya.
Datin Leni menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah desa serta membuktikan ketegasan pemerintah dusun dalam menjalankan aturan.
”Penegakan ini menunjukkan bahwa kami berlaku adil dalam menegakkan adat yang sebenarnya adat di Dusun Purwobakti,” tegasnya.
Proses sidang adat tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh Ketua Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bathin III, Ketua LAM Purwobakti, jajaran Ninik Mamak, serta para orang tua dari muda-mudi yang bersangkutan.











