​Tekan Risiko Karhutla, Kapolsek Taseplin Turun Langsung Sosialisasi dan Pasang Maklumat Kapolda Jambi

dutapers.com, BUNGO — Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas (Taseplin), IPTU Jalpahdi, S.Sy., S.H., M.H., bersama jajaran dan personel Bhabinkamtibmas menggelar sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan pemasangan Maklumat Kapolda Jambi di tiga lokasi strategis, yakni Desa Embacang Gedang, Desa Sungai Tembang, dan Desa Rantau Makmur.

​Giat yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan Polsek Tanah Sepenggal Lintas, di antaranya Ka Sium Aiptu Desmanto.S, Ba Polsek Aipda Danrkus Ginting, serta Bhabinkamtibmas Bripka Poni GW.

Petugas menyasar kawasan pemukiman warga, area perkebunan karet dan sawit, hingga lahan-lahan kosong milik masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

​Dalam aksi preventif ini, personel mengimbau masyarakat yang hendak membuka lahan perkebunan agar tidak menggunakan cara membakar. IPTU Jalpahdi mengingatkan adanya konsekuensi hukum tegas bagi para pelaku pembakaran lahan.

​”Berdasarkan UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108, setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar IPTU Jalpahdi.

​Selain sosialisasi Karhutla, personel Polsek Tanah Sepenggal Lintas juga berdialog aktif dengan warga untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke Polsek Tanah Sepenggal Lintas jika menemukan potensi Karhutla atau gangguan keamanan di lingkungannya.

​Melalui kegiatan ini, diharapkan warga yang hadir dapat meneruskan edukasi tersebut kepada keluarga dan tetangga sekitar. Pendekatan persuasif ini bertujuan menumbuhkan kesadaran mandiri di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan demi mencegah bencana kabut asap. (hpb)