dutapers.com, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo terus mengejar penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus mengatur pemanfaatan ruang di daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo, Yeni Deriyanti mengatakan proses pengurusan RTRW kini masih berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk Perda RTRW yang lama masih berlaku, sebelum revisi Perda RTRW yang baru selesai,” jelasnya.
Menurut Yeni, sejumlah tahapan sebelumnya, termasuk persetujuan lintas sektoral, telah dilalui. Saat ini proses memasuki tahap pembahasan substansi di Kementerian ATR/BPN.
“Untuk RTRW sekarang masih dalam pengurusan di Kementerian ATR/BPN. Setelah selesai, baru akan dibahas di DPRD Bungo untuk dijadikan Peraturan Daerah. Insya Allah tahun ini akan tuntas,” ujar Yeni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan penyelesaian RTRW penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Sebab, arah pembangunan daerah harus memiliki dasar tata ruang yang jelas.
RTRW nantinya menjadi acuan dalam menentukan kawasan permukiman, pusat kegiatan, pembangunan infrastruktur, kawasan lindung hingga pengembangan ekonomi. Dengan begitu, pembangunan di Kabupaten Bungo diharapkan berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Yeni mengatakan Dinas PUPR terus mengikuti setiap tahapan yang diperlukan agar target penyelesaian RTRW pada 2026 dapat tercapai.
“Kita berharap penyelesaian RTRW dapat memberikan kepastian dalam penataan ruang sekaligus menjadi dasar bagi pembangunan Kabupaten Bungo ke depan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, menjelaskan proses penyusunan RTRW sebelumnya juga melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan lintas sektoral sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
“Di ATR/BPN lebih kepada substansi,” ujar Dwi.
Ia mengatakan terdapat ketentuan terbaru dalam pengusulan RTRW yang turut menjadi bagian dari proses penyelesaian dokumen tersebut. Salah satunya terkait penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Karena ada edaran terbaru, pengusulan RTRW harus menyediakan 87 persen lahan pertanian berkelanjutan (LP2B). Setelah itu barulah masuk ke substansi di ATR/BPN,” katanya.
Dwi memastikan proses penyusunan RTRW terus berjalan dan ditargetkan rampung tahun ini. Setelah proses di Kementerian ATR/BPN selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke DPRD Bungo untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah RTRW selesai, nantinya baru dibahas di DPRD Bungo untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dengan RTRW yang baru nanti, menjadi acuan dalam arah pembangunan daerah sesuai tata ruang yang sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya. (tim)











