dutapers.com, BUNGO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AI alias IJ (40), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah kaleng merek Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AI alias IJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AI alias IJ.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelasnya.
Petugas kemudian menuju rumah pelaku di kawasan Sungai Binjai. Dengan disaksikan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,72 gram, kemudian satu kaleng Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong dan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Kasi Humas.
IPTU Bambang JM menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AI alias IJ diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hpb)













