dutapers.com, BUNGO – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Bungo. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Terlapor diduga sengaja membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut bermula dari laporan adanya kebakaran hutan dan lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dilaporkan terbakar.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi kebakaran yang berada di wilayah Dusun Pauh Agung. Tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 11 September 2026.
Pengecekan dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang serta terlapor.
Dari hasil pengecekan, diketahui lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 1 hektare. Sementara itu, keseluruhan lahan yang dikuasai terlapor diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare, dan sebagian di antaranya telah ditanami tanaman kelapa sawit.
Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat berada di lokasi, terlapor juga mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua batang bibit kelapa sawit.
Setelah dilakukan pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo membawa terlapor ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan serta ketentuan pidana bagi pihak yang melanggarnya.Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pengecekan TKP, melaksanakan gelar perkara, hingga memeriksa terlapor.
Polres Bungo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. (hpb)









