dutapers.com, BUNGO – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan investasi bermasalah yang menyebut adanya laporan masyarakat yang belum mengalami perkembangan di Polsek Muara Bungo, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengaduan masyarakat atas nama Marisa Dahniasari, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo tanggal 7 Juni 2026 pukul 13.30 WIB, telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.
Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Polsek Muara Bungo juga terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai mekanisme penitipan dana, perjanjian antara para pihak, aliran dana, serta hubungan hukum yang terjadi.
Selain itu, kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang mengaku sebagai korban guna memastikan kesesuaian keterangan, jumlah kerugian, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap legalitas kegiatan investasi yang dijalankan oleh terlapor, termasuk menelusuri ada atau tidaknya izin atau legalitas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mendalami aspek actus reus dan mens rea, yaitu perbuatan yang dilakukan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pendalaman tersebut penting untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau terdapat aspek hukum lainnya yang harus dipertimbangkan.
Untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan profesional, perkara tersebut juga akan dilakukan gelar perkara di tingkat Polres Bungo.
Apabila berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara telah ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, setelah alat bukti dan dasar hukum terpenuhi, penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk dalam hal diperlukan permintaan informasi terkait rekening pihak yang dilaporkan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
Terkait pemberitaan yang menyebut laporan tersebut “mandek”, Polsek Muara Bungo menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan telah dilakukan sejumlah tindakan penyelidikan, sehingga kepolisian tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh secara lengkap.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk menyampaikan informasi, dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan yang dimiliki kepada penyidik agar dapat menjadi bahan dalam proses pendalaman perkara.
Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan, S.Tr.K., S.I.K. bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan laporan masyarakat secara profesional serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (hpb)












