dutapers.com, BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan sawit di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H., pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit di Rantau Ikil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pondok yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 27,22 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah dompet warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak mainan warna cokelat, satu unit HP Samsung warna biru dongker, satu unit HP Vivo warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
IPTU Bambang JM menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo. Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











