dutapers.com, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juni 2026 hingga Oktober 2026.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik SH,.MH, diwakili Kasi Pidum yang juga Plt Kasi Barang Bukti, Ivan Day Iswandi SH.,MH., serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, instansi terkait, dan para tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum, yang didominasi oleh kasus narkotika, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung.
”Total nilai barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” jelas Ivan Day.
Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi Narkotika Jenis Sabu: 1.136,8 gram, Narkotika Jenis Ganja: 2,74 gram, Narkotika Jenis Ekstasi: 3,47 gram dan Barang Bukti Lainnya: Beberapa unit timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, serta barang bukti terkait lainnya.
Mengingat maraknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo, Kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan tindak pidana.
”Semoga acara pada hari ini bukan hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Plt. Kasi PAPBB, Ivan Day. (tim)














