dutapers.com, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Bungo dan manajemen PT BMA di Ruang Bamus DPRD Bungo, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah yang melibatkan perusahaan tersebut.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, didampingi sejumlah anggota dewan. Turut hadir jajaran manajemen PT BMA, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, serta dinas terkait lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah untuk mengedepankan kepentingan bersama, menjaga keharmonisan masyarakat dengan perusahaan, serta menciptakan stabilitas sosial yang kondusif di Kabupaten Bungo.
”Kami menegaskan pentingnya penyelesaian masalah yang tetap menghormati hukum berlaku serta memperhatikan hak seluruh pihak. Hari ini kami membuka ruang dialog konstruktif antara PT BMA dan Aliansi Peduli Bungo,” ujar Darwandi.
Terkait dugaan pencemaran limbah, Darwandi meminta semua pihak bersabar menunggu kepastian hukum berbasis data ilmiah.
“Soal dugaan limbah ini, kita tunggu hasil uji laboratorium dari dinas teknis. Paling cepat hasilnya keluar tujuh hari ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Manager PT BMA mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkab Bungo yang memfasilitasi ruang ruang komunikasi tersebut. Pihaknya menyatakan siap mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pada dasarnya kami sudah berbenah sebelumnya. Kita tunggu saja hasil uji lab nanti, mudah-mudahan tidak terbukti. Namun, jika ada pihak yang tidak terima, kami juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Manager PT BMA.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo berharap dialog ini berlanjut hingga menghasilkan solusi yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha demi mendukung iklim investasi yang sehat serta pembangunan berkelanjutan.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati poin utama, yakni penghentian operasional sementara terhitung mulai 29 Oktober 2026, PT BMA menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional.
Terhitung mulai 29 Oktober 2026, PT BMA menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasionalnya di Senamat, Kecamatan Pelepat, hingga hasil uji laboratorium lingkungan hidup resmi dikeluarkan. (tim)














