Jurnalis Dilarang Liput, Ketua JOIN Kecam Petugas Imigrasi Kabupaten Bungo

Berita, Bisnis2 Dilihat

dutapers.com, BUNGO – Jurnalis yang memiliki tugas meliput malah mengaku kecewa setelah tidak diperbolehkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Bungo. Saat itu, pewarta ingin masuk untuk meliput kegiatan peletakan batu pertama renovasi Gedung Kantor Imigrasi beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah yang dihadiri Bupati Bungo, Kamis pagi (30/7/2026).

Padahal, kehadiran insan pers dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk meliput aktivitas dan agenda resmi Bupati Bungo sebagai kepala daerah, sekaligus menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Beberapa jurnalis yang telah datang ke lokasi mengaku tertahan di pintu masuk dan tidak diberikan akses untuk memasuki area acara. Mereka menyayangkan adanya pembatasan tersebut karena kegiatan yang dilaksanakan merupakan agenda pemerintahan yang memiliki nilai informasi bagi publik.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan ingin meliput kegiatan Bupati. Namun justru tidak diperbolehkan masuk,” ungkap piliang salah satu Wartawan yang meliput kegiatan tersebut

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Pers merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo sendiri merupakan proyek strategis yang telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya melalui proses tender dengan nilai sekitar Rp23,5 miliar yang bersumber dari APBN.

Pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari dukungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang sebelumnya telah menghibahkan aset daerah untuk mendukung keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo sebagai upaya meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.

Insan pers berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sebab, sinergi antara pemerintah dan media menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai jalannya pembangunan di Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi, Zakaria, mengecam adanya dugaan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan peletakan batu pertama renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo yang dihadiri Bupati Bungo.

Menurut Zakaria, pers memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, apabila benar wartawan dihalangi tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap setiap instansi pemerintah maupun lembaga negara dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Media adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan pihak yang harus dihalangi,” ujar Zakaria.

Ia juga meminta pihak penyelenggara dalam hal ini Imigrasi Bungo / Provinsi memberikan penjelasan resmi terkait alasan wartawan tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(tim)