dutapers.com, BUNGO – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Sumiati, warga Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo seperti menelan pil pahit. Pasalnya, bantuan yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemudian disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak sampai kepada dirinya selaku penerima.
Hal itu terungkap, saat korban Sumiati mengecek datanya di Dinas Sosial selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial ternyata, sudah ada yang menggunakannya. Merasa tidak pernah menerima bantuan, korban menemui pihak bank BRI selaku mitra penyaluran bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan data penyaluran, Sumiati seharusnya menerima tiga tahap bantuan sepanjang 2025, sebagai berikut:
Tahap pertama: Rp 2.400.000,-
Tahap kedua: Rp 1.000.000,-
Tahap ketiga: Rp 900.000,-
Ironisnya, Sumiati menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika ia bersama Lurah Sungai Binjai, Ketua RT, dan pendamping BNPT mendatangi BRI Cabang Bungo pada Rabu (10/12/2025) untuk meminta penjelasan.
“Kami datang untuk menanyakan penyaluran dana KPM kepada pihak Bank BRI, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas. Hanya janji-janji saja,” ujar Sumiati, Jumat (12/12/2025).
Lebih mengejutkan, berdasarkan pengecekan data bank, Sumiati ternyata tercatat sudah menerima bantuan KPM sejak 2024 hingga 2025, meski secara faktual tidak pernah menerima uang tersebut.
Hasil penelusuran terhadap nomor rekening bantuan menunjukkan adanya aktivitas penarikan dana melalui BRI Link di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak lain yang mengambil hak Sumiati tanpa sepengetahuannya.
“Ketika dicek, ternyata ada penarikan di BRI Link Purwobakti. Saya sama sekali tidak tahu soal itu,” tegasnya.
Menurut Sumiati, sejak awal tahun 2025 ia terus mempertanyakan kejanggalan ini kepada pihak BRI, namun hingga akhir tahun tidak juga menemukan titik terang.
Dalam pertemuan bersama keluarga dan perangkat kelurahan, salah satu perwakilan BRI Cabang Bungo, yang diwakili Ulul dan Budi, akhirnya mengakui adanya dugaan oknum yang terlibat dalam pencairan dana tersebut.
“Bapak dan Ibu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami minta waktu 1×24 jam untuk menelusuri permasalahan ini. Semoga masalah ini cepat terungkap,” kata Budi kepada rombongan.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, keluarga Sumiati tidak juga menerima informasi lanjutan dari pihak BRI.
Kasus yang dialami Sumiati menambah panjang daftar persoalan terkait penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Bungo. Banyak pihak menilai perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap proses penyaluran dana bantuan itu, mulai dari validasi DTKS hingga pencairan dana di bank dan agen BRI Link. (tim)







