dutapers.com, JAMBI – M. Alung Ramadhan alias Alung, DPO kasus 58 kilogram sabu-sabu di Jambi, dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian. Sebelumnya, Alung sempat melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi saat menjalani pemeriksaan, pada bulan Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan terhadap Alung dilakukan di wilayah Provinsi Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini terjadi setelah sekitar enam bulan Alung menjadi buronan sejak insiden kaburnya yang disebut sebagai bentuk kelalaian penyidik.
Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, saat dikonfirmasi meminta awak media untuk bersabar menunggu rilis resmi dari kepolisian.
“Tolong bersabar ya kawan-kawan, nanti akan diundang untuk rilisnya,” ujar Erlan, Kamis.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna. Saat dimintai konfirmasi, ia belum memberikan penjelasan detail dan mengarahkan agar menunggu informasi resmi dari Bidang Humas.
“Maaf lagi ada giat saya, tunggu info dari Humas ya,” kata Dewa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan maupun kronologi penangkapan terhadap Alung.(jenn)













