Buron Setahun, Tim Tabur Kejari Bungo Tangkap Terpidana Kasus Pencurian

dutapers.com, BUNGO – Pelarian panjang terpidana kasus pencurian akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan Alfajri Bin Lukman, Sabtu (18/04/2026) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Penangkapan dilakukan di kawasan Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Alfajri diketahui telah menjadi buronan selama satu tahun lamanya.

Penangkapan buronan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bungo (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 Tanggal 17 April 2026, untuk melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara atas nama Alfajri Als Al Bin Lukman yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.

Kepala Kejaksaan Bungo, Fik Fik Zulrofik mengatakan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Al dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum harus menjalani putusannya,” tegas Kajari Bungo.

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tim)