dutapers.com, BUNGO – Polemik penggajian tenaga kependidikan di Institut Administrasi & Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Kabupaten Bungo akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan antara pihak rektorat, yayasan, dan karyawan tercapai setelah melalui tiga kali mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana membawa persoalan ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI) di Jambi resmi dibatalkan. Kedua belah pihak memilih jalur musyawarah sebagai solusi terbaik.
Perwakilan tenaga kependidikan/Dosen Doni Hardi menyampaikan, bahwa pihak yayasan dan rektorat IAKSS menerima kebijakan penggajian yang ditetapkan yayasan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan kampus yang saat ini masih terbatas.
“Alhamdulillah sudah ditemui kesepakatan bersama. Kami menerima kebijakan dari yayasan terkait gaji yang pantas kami terima. Kami memahami kondisi keuangan yang belum memadai,” ujarnya Rabu siang (22/04/2026).
Meski besaran gaji yang diterima masih bervariasi dan belum sepenuhnya sesuai Upah Minimum Regional (UMR), para tenaga/Dosen kependidikan memastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Kami masih tetap bekerja. Harapannya ke depan kampus bisa lebih maju dan berkembang, sehingga kami bisa mendapatkan gaji sesuai UMR,” tambahnya.
Doni juga berharap adanya peningkatan kesejahteraan secara bertahap, termasuk evaluasi dan penyesuaian gaji pada periode mendatang setelah kondisi keuangan kampus membaik.
Sementara itu Rektor IAKSS Nanik Istianingsih,S.E.,M.M menyebut kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sempat terjadi.
“Alhamdulillah hari ini kita mampu menyelesaikan apa yang menjadi keinginan tenaga kependidikan/dosen sesuai dengan kemampuan yayasan. Artinya kedua pihak sudah sepakat dan siap menjalankan hasil keputusan bersama,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Setih Setio Reza Rizamsir menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji sesuai kesepakatan, dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan.
“Meskipun sebelumnya ada perbedaan, hal itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki komunikasi dan kebijakan ke depan agar lebih baik,” ungkap Reza.
Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk bersinergi dalam memajukan kampus, sehingga peningkatan kesejahteraan dapat segera terwujud.,ucapnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yos Armi, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
“Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan tiga kali mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan. Permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak. Ke depan, kami berharap setiap permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik, agar tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mampu menjaga hubungan kerja tetap harmonis dan kondusif.”tutupnya.
Senada juga dikatakan Kabid Ketenagakerjaan Saut Hutabarat menagatakanbahwa mediasi menjadi langkah efektif dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Menurutnya, keterbukaan dan komunikasi antara pekerja dan pemberi kerja menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.
“Mediasi adalah solusi terbaik agar permasalahan tidak melebar. Dengan komunikasi yang baik, kesepakatan bisa dicapai tanpa harus menempuh jalur hukum,” pungkas Saut.(tim)











