dutapers.com, BUNGO – Dugaan tindak pidana penganiayaan dalam insiden keributan di area tambang PT. Kuansing Inti Makmur (KIM) Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo berbuntut panjang. Usai aksi dari Ormas Gempur dan LSM Inakor mendesak Kapolres Bungo ungkap kasus itu, para demontran mendatangi gedung dewan.
Adapun poin tuntutan yang sampaikan oleh aliansi Ormas Gempur dan LSM Inakor kepada DPRD Kabupaten Bungo dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
1. Mendesak Kapolres Bungo dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap, menangkap, dan memproses secara hukum oknum yang diduga melakukan kekerasan/pemukulan terhadap emak-emak di lokasi tambang PT. KIM
2. Mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memberikan perintah, membiarkan, atau bertanggung jawab atas terjadinya tindakan kekerasan tersebut apabila ditemukan unsur keterlibatan.
3. Mendesak perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya serta meminta perusahaan tidak menggunakan kekuatan atau tekanan dalam menghadapi masyarakat.
4. Mendesak Bupati Bungo mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang diduga bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika rakyat berhadapan dengan perusahaan.
5. Mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, perizinan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
6. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius dan memerintahkan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan masyarakat, GEMPUR dan LSM INAKOR JAMBI mendesak agar izin dan operasional perusahaan ditinjau kembali hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan hukum.
7. Mendesak negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan hak dan kepentingannya secara sah.
8. Meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak perusahaan.
9. Mendesak adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi serta meminta pemerintah memastikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
10. Kami menegaskan: investasi boleh berjalan, perusahaan boleh beroperasi, tetapi keselamatan, martabat, hak, dan keadilan bagi masyarakat tidak boleh dikorbankan. Kami tidak anti-investasi.
“Kami tidak anti-perusahaan, Kami hanya menolak ketika rakyat diperlakukan semena-mena! Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir! Ketika hukum dilanggar, hukum harus ditegakkan!,” tutupnya. (tim)









