Siapakah ‘Tante’ Diduga Bandar Besar Dalam Peredaran Narkoba di Bungo?

dutapers.com, BUNGO – Polisi dari Satres Narkoba Polres Bungo menyebut bahwa ada nama perempuan misterius yang masuk dalam radar peredaran Narkoba di Bungo.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada 21 Oktober 2025. Yakni, Muhardani (23) warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku diamankan petugas bersamaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat sedang berada di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo.

Dari penangkapan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram, 1 buah tas kecil warna pink, 1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip besar berisi 6 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.

Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bungo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7.500.000.

Ditambahkan, Ps. Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto. HN, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ton)