dutapers.com, BUNGO – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo semakin menarik untuk diikuti. Sidang lanjutannya digelar di PN Bungo, Kamis (04/12/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi Husor Tamba dihadirkan di persidangan yang pimpin ketua majelis hakim, Sahida Ariyani dan dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya Husor Tamba, Ivan Doles dan Lili Wati.
Dalam persidangan saksi Husor Tamba yang berbelit-belit dan berubah-ubah membuat majelis hakim, JPU maupun penasehat hukum mencerca berbagai pertanyaan. Ditambahkan lagi kesaksian Lili Wati, istri dari Husor Tamba ini berbanding terbalik dengan kesaksian suaminya di persidangan.
“Kita dari awal tadi sudah membahas masalah dakwaan, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Keterangan saksi Husor Tamba, mengatakan semua urusan dilakukan istrinya karena dia sibuk. Namun, kesaksian Lili Wati tidak tahu karena sibuk urus warung dan sebagainya,” ulas Meli Cahlia, SH mengulangi fakta sidang tersebut.
Dalam fakta persidangan juga terungkap banyak Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik yang tidak diakui saksi alias tidak benar. Hal itu membuat hakim berulang kali menanyakan kepada saksi.
“Apakah saksi memberikan keterangan dibawah tekanan atau diimingi diberi imbalan,” ulangi penasehat hukum.
Ditegaskannya, saksi sebelum memberi keterangan diambil sumpah menyatakan akan berkata jujur. Sumpah ini mengikat saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, jika saksi memberi keterangan palsu di bawah sumpah, ia dapat dijerat pidana.
“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan melaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu antara saksi Husor Tamba dan Lili Wati,” tutupnya.(tim)













