Sikap Tegas PMD Bungo Soal Oknum Ketua BPD Senamat yang Diduga Akui Terima Fee 20 Persen dari PETI

dutapers.com, BUNGO – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan belakang PT ABL, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, beruntut panjang.

Sikap terbuka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Senamat yang mengakui telah menerima aliran dana berupa fee sebesar 20 persen dari operasional tambang emas ilegal tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Bungo.

Menanggapi pengakuan mengejutkan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo mengambil sikap tegas.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syafrizal, S.E., menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi aparat desa yang bermain mata dengan aktivitas penambangan liar.

​Syafrizal menyampaikan bahwa pihak PMD telah berulang kali menerbitkan imbauan dan peringatan keras kepada para Rio (Kepala Desa), anggota BPD, hingga seluruh perangkat dusun agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keterlibatan yang dimaksud mencakup memfasilitasi keberadaan alat berat, menyewakan lahan milik pribadi untuk penambangan, hingga menerima “upeti” atau aliran dana hasil pengerukan emas ilegal.

​”Selagi ada laporan masyarakat, kita pasti tindaklanjuti. Untuk sanksi, bisa diberhentikan. Kemudian, bilamana tersandung hukum, pihak kami tidak ikut campur. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tegas Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

​Pernyataan tegas ini menjadi peringatan keras bagi oknum pejabat desa yang memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi. Oknum yang terbukti memfasilitasi atau menerima aliran dana dari penambangan ilegal kini menghadapi ancaman bagi oknum pejabat desa. Sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan, serta proses hukum pidana yang diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

​Sebelumnya, pengakuan pimpinan BPD Senamat mengenai fee 20 persen—yang disinyalir sebagai “uang pengondisian” agar aktivitas penambangan alat berat berjalan mulus—telah menuai gelombang kecaman keras dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Warga menilai tindakan oknum BPD tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

​”Kami sangat kecewa dengan sikap oknum Ketua BPD. Amanah yang diberikan warga seharusnya digunakan untuk melindungi desa dan lingkungan dari kerusakan, bukan malah memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dari kegiatan ilegal,” cetus salah seorang warga Dusun Senamat. (tim)